
Langkah Awal BSIP Tanaman Pangan Jalankan Tugas Sekretariat Komtek 65-11 Tanaman Pangan
Pasca kelahiran Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) terjadi sejumlah perombakan tata laksana kinerja kelembagaan terkait standardisasi. Salah satunya adalah beralihnya kesekretariatan Komite Teknis (Komtek) 65-11 Tanaman Pangan dari Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian – Direktorat Jenderal Tanaman Pangan ke Pusat Standardisasi Instrumen Tanaman Pangan (BSIP Tanaman Pangan). Sebagai Sekretariat Komtek 65-11, BSIP TP bertugas memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Komtek dan menyediakan referensi yang diperlukan. Sebagai langkah awal dalam menjalankan tugasnya sebagai Sekretariat Komtek 65-11, BSIP TP menghelat rapat konsolidasi menghadirkan Plt. Kepala BSIP, perwakilan Badan Standardisasi Nasional (BSN), anggota Komtek, tim pengelola sekretariat Komtek, tim konseptor RSNI PNPS 2023, serta sejumlah undangan lainnya di Bogor, Jum'at (4/8/2023).
Dalam laporannya Kepala BSIP TP Dr. Ir. Priatna Sasmita, MSi menjelaskan bahwa rapat konsolidasi yang diselenggarakan ini bertujuan untuk mempersiapkan dan memantapkan rencana penyusunan RSNI Tanaman Pangan dalam mendukung peningkatan nilai tambah dan daya saing komoditas Tanaman Pangan. Priatna berharap rapat yang diselenggarakan ini dapat menjadi langkah awal untuk mensolidkan kinerja Komtek yang tersusun atas perwakilan berbagai pemangku kepentingan; Pemerintah, produsen, konsumen, dan pakar/ahli dalam penyelesaian perumusan RSNI di tahun 2023. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala BSN No. 1/KEP/BSN/2023 tentang PNPS tahun 2023 disetujui 4 judul PNPS yang harus dirumuskan oleh Komtek 65-11, yaitu; RSNI Benih kedelai (RSNI revisi); RSNI Standar uji adaptasi tanaman padi sawah (RSNI pengembangan sendiri); RSNI Produksi benih jagung hibrida silang tiga jalur (RSNI pengembangan sendiri); dan RSNI Sistem pertanian organik (RSNI lanjutan).
Pada kesempatan tersebut Plt. Kepala BSIP Prof. Dr Ir. Fadjry Djufry, MSi menyampaikan bahwa transformasi Balitbangtan menjadi BSIP menghadirkan tanggung jawab baru yaitu mengawal standardisasi instrument pertanian dari hulu ke hilir, dimana jika mengacu pada Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, standardisasi dalam sektor pertanian menjadi hal yang seharusnya dapat diterapkan secara konsisten. Lebih jauh Beliau menyampaikan perlunya dilakukan evaluasi terhadap SNI yang sudah ada dan sejauh mana pemanfaatannya oleh stakeholder. Hal ini penting untuk menjadi acuan dalam perumusan SNI terkait lainnya kedepan. Oleh karena itu perumusan 4 target RSNI lingkup BSIP TP yang telah diprogramkan tahun ini harus segera diselesaikan dengan tepat dan cermat agar dapat mendorong tercapainya target kinerja BSIP dalam mendukung terwujudnya pertanian Indonesia yang maju, mandiri, dan modern.
Hasil dari rapat konsolidasi pada hari ini menjelaskan tentang tata laksana rapat teknis dan rapat konsensus yang akan dilakukan serta disepakati jadwal untuk kegiatan yang akan dilaksanakan. BSIP TP sebagai Sekretariat baru untuk Komite Teknis 65 -11 Tanaman Pangan mendapatkan banyak dukungan dan masukan agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik untuk memfasilitasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan Komtek. (HRY/Uje)